13 Senjata Api Disita dari Perambah Hutan Lampung

Kepolisian Resor Mesuji, Lampung, menyita 13 senjata api rakitan dari tangan perambah hutan di kawasan Register 45 Mesuji, Lampung.

Sebanyak 12 senjata api laras pendek dan satu laras panjang itu disita polisi dari tangan para perambah yang kini masih terlibat konflik lahan. Senjata rakitan tersebut kerap digunakan saat terjadi kerusuhan dan bentrokan antarwarga di kawasan yang kini masih disengketakan itu.

Polisi menduga ribuan perambah di kawasan hutan lindung seluas 30.000 hektare tersebut masih menyimpan senjata api dan senjata tajam.

Maraknya kepemilikan senjata api ilegal di kawasan itu membuat aksi kejahatan dengan senjata api di sepanjang jalan lintas timur Sumatra meningkat tajam.

Kepala Polres Mesuji Ajun Komisaris Besar Trisna juga mengimbau kepada warga untuk menyerahkan senjata api milik mereka ke aparat keamanan. Ia menjamin tidak akan menindak secara hukum warga yang menyerahkan senjata api secara suka rela.

Saat ini polisi sedang menggencarkan razia senjata api di sekiktar kawasan Register 45 untuk mengurangi peredaran berbagai jenis senjata api di kawasan tersebut. Razia dilakukan hampir setiap hari karena peredaran senjata api meresahkan masyarakat Mesuji yang kerap dilanda konflik

————–

Sumber: Metronews.com, Rabu 11/09/2013

link: www.metrotvnews.com