Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya Koperasi Telapak mendapatkan legalitas dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 68/BH/XIII.5/KANKOP Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi. Legalitas Koperasi Telapak diserahkan oleh Bapak Ali Susanto, SPt. M.Si Kasi. Bina Lembaga dan Usaha Koperasi Dinas Koperasi Dan UKM Kota Bogor dan diterima oleh Ketua Koperasi Telapak Silverius Oscar Unggul. Penyerahan legalitas tersebut disaksikan oleh Wakil Presiden Telapak Muchlis L. Usman, para pengawas dan pengurus serta beberapa anggota Koperasi Telapak di Sanggar Telapak Jalan Palem Putri 3 Perumahan Taman Yasmin Sektor V, Jumat, (12/12/14).
Silverius Oscar Unggul berjanji bahwa dengan adanya Koperasi, Telapak akan lebih mensejahterakan anggotanya untuk kepentingan bersama.
Sebelum Koperasi Telapak mendapatkan sertifikat, beberapa bulan yang lalu Koperasi ini mendapatkan penyuluhan dari Bapak Ali Susanto, SPt. M.Si langsung. Tujuan diberikan penyuluhan ini terang Ali adalah untuk memberikan penerangan mengenai fungsi koperasi, serta sistim koperasi untuk menguatkan kelembagaan koperasi yang akan didirikan oleh Perkumpulan Telapak.
“Bagi masyarakat yang akan mendirikan koperasi, terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan mengenai koperasi agar maksud dan tujuan untuk mendirikan koperasi dapat dipahami”
“Didalam penyuluhan, harus ada sekurang-kurangnya dua puluh orang dan di pimpin oleh beberapa orang pendiri koperasi. dengan catatan orang-orang yang hadir telah memenuhi persyaratan keanggotan dan menyatakan diri menjadi anggota,” ujar Ali.
Masih dalam paparan Ali, bahwa untuk mendirikan koperasi, harus calon koperasi harus memiliki anggaran dasar (AD) dimana dalam AD akan tertulis tujuan koperasi, kegiatan usaha yang hendak dijalankan, persyaratan menjadi anggota, menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib.
“Dalam koperasi hal yang paling tertinggi, adalah rapat anggota. Dimana rapat anggota diwajibkan digelar setiap setahun sekali, dan sekaligus membagikan sisa hasil usaha (SHU),” ujarnya
Jenis Koperasi
Koperasi memiliki jenis-jenis berdasarkan fungsinya, hal tersebut dipaparkan oleh Ali Susanto kepada pengurus Telapak saat akan memberikan sertifikat koperasi Telapak.
“Koperasi pembelian atau pengadaan atau konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang kedua adalah Koperasi penjualan atau pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.”
“Yang ke tiga Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. dan yang keempat adalah Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi,” ujarnya
Masih dalam keterangan Ali apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
“Selain jenis-jenis koperasi, ada juga koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja. yaitu, Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan, dan Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.”
Paparan yang disampaikan Ali mengenai jenis-jenis koperasi, membuat pertanyaan baru bagi Silverius Oscar Unggul yang sering disapa onte ini mengenai koperasi pusat dan bagaimana syaratnya yang ideal dari yang ditentukan oleh pemerintah.
Pertanyaan tersebut langsung ditanggapi oleh Ali bahwa untuk membentuk koperasi pusat, koperasi tersebut minimal memiliki lima koperasi primer. Ada juga koperasi gabungan dimana anggotanya minimal 3 koperasi pusat.