Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mengakui adanya peran penting masyarakat adat dalam pelestarian hutan, konversi lahan dan pembalakan liar adalah masalah yang paling serius. Solusi efektif untuk memerangi degradasi hutan (konversi lahan dan pembalakan liar) harus didukung dengan pelaksanaan proses hukum secara konsisten.
Berdasarkan undang-undang tersebut, Telapak sepakat mengadakan Pelatihan Paralegal bagi masyarakat adat, sebab komunitas dan masyarakat adat yang tinggal di sekitar wilayah hutan merupakan pihak yang paling terkena dampak dari hilangnya hutan dan keanekaragaman hayati. Dengan mata pencaharian yang mengandalkan sumber daya hutan, yang juga sangat diinginkan oleh dunia industri sumber daya alam. Ketika terjadi pelanggaran, kelompok masyarakat sekitar kawasan hutan relatif sulit mengakses sistem keadilan formal karena faktor lokasi geografis, kurangnya informasi, atau ketidakmampuan untuk membayar biaya hukum atau pengadilan. Selain itu, seringkali mereka tidak memiliki cukup informasi dan kapasitas untuk mengambil tindakan terhadap pelaku pelanggaran, yang mungkin memiliki koneksi dengan pihak pemerintah atau sumber daya lain yang dapat mereka gunakan.
Pelatihan para legal ini telah lakukan di beberapa Desa di dua provinsi, yaitu di Desa Laman Satong Kecamatan Matan hilir Utara Kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 13 Januari 2014 dan di 6 (enam) Desa Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar provinsi Riau pada tanggal 21-23 Januari 2014 dan dalam rangka Penguatan Kapasitas Masyarakat Adat Dalam Memahami Hukum Dan Kejahatan Lingkungan.
Khusnul Zaini Presiden Telapak, mengungkapkan bahwa hasil yang diharapkan setelah dilaksanakan kegiatan Pelatihan Paralegal ini, adalah terbentuknya anggota Tim Paralegal di tingkat desa yang akan mengawal proses monitoring kasus lingkungan di sekitar wilayah desa. Terbentuknya organisasi di tingkat desa dalam rangka untuk menjaga dan mengantisipasi terjadinya kejahatan keanekaragaman hayati di provinsi Kalimantan Barat dan provinsi Riau. Masyarakat mampu membuat dokumen hukum dalam melakukan pemantauan dan pelaporan untuk kasus-kasus pidana atas berbagai tindakan yang mengarah pada kegiatan degradasi hutan (konversi lahan dan pembalakan liar, Perdagangan dan perburuan satwa liar).
M. Taufik Wahab, Sekretaris Urusan Politik dan Budaya dari Perkumpulan Telapak mengatakan bahwa salah satu pusat keanekaragaman hayati paling penting di dunia, dengan 10 persen tanaman bunga, 12 persen mamalia, dan 17 persen burung di dunia. Akan tetapi, spesies tersebut, kondisinya saat ini sedang terancam oleh pesatnya pertumbuhan ekonomi. Tantangan dalam memerangi ancaman terkait keanekaragaman hayati ialah menyeimbangkan aspirasi Indonesia untuk mencapai kesejahteraan ekonomi, sekaligus melestarikan dan melindungi hutan dan keanekaragaman hayatinya.
“Oleh karena itu tujuan dari diadakan pelatihan paralegal ini adalah Memberikan pemahaman kepada msyarakat mengenai berbagai strategi pembelaan baik secara litigasi maupun non litigasi. Memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat tentang bagaimana membuat dokumen hukum untuk melakukan gugatan perdata dan PTUN serta pelaporan terkait dengan kasus-kasus pidana. Mendorong terorganisasinya masyarakat dalam melakukan advokasi berbagai masalah yang berkenaan dengan kasus pembalakan liar, Konversi lahan, Perdagangan dan perburuan satwa liar,”ujar pria yang kerap disapa Ghonjess ini.