Jakarta | Asosiasi usaha optimistis semua produsen kerajinan tangan telah mempunyai Sertifikat Legalitas Verifikasi Kayu pada awal tahun depan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.64/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, mulai 1 Januari 2014 produk kehutanan yang digunakan dalam kerajinan tangan harus dilengkapi dokumen SVLK, kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (Asephi) Thamrin Bustami, Selasa (20/8).Ia mengatakan selama ini tidak ada kendala yang dihadapi perajin dalam mengurus Sertifikat Legalitas Verifikasi Kayu (SVLK). Kini sekitar 80% dari sekitar 1.000 anggota Asephi memiliki SVLK.
Menurut Thamrin, pembeli asing seperti Eropa dan Amerika Serikat selalu menginginkan produk yang legal dan ramah lingkungan.”Produk kerajinan yang kompetitif bisa membuat kami optimistis bisa meningkatkan nilai ekspor hingga target 1 miliar dolar AS dua tahun mendatang,” ujarnya.
Sementara itu Rabu (21/8) Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) bekerjasama dengan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) PT. Mutu Hijau Indonesia (MHI) menggelar “3rd High Level Market Dialogue – 2013″ yang berjudul “The New Era of Indonesian Legal Timber Products To Meet Global Market in the Australia – USA – Japan – China – Australia”.
Tujuan dialog ini, menurut Robianto Koestomo Director of PT. Mutu Hijau Indonesia, yang juga Ketua GPEI bidang Agrikultur, Kehutanan dan Pertambangan, untuk membangun dukungan tercapainya pengakuan terhadap SVLK yang dapat diterima dan diakui sebagai bentuk legalitas produk kayu dari Indonesia di seluruh dunia / global market.
Direncanakan Menteri Kehutanan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri UKM dan Duta Besar – Duta Besar serta para pakar dari Luar Negeri akan terlibat aktif dalam forum ini.
————–
Sumber: Harianterbit.com, Selasa, 20 Agustus 2013
Link: Harianterbit.com