Penangkapan 2 kontainer atau sekitar 40 ton, kayu berukuran 55cm yang diduga jenis daru-daru yang diduga hasil pembalakan ilegal pada (13/8/13) lalu, di jalan Riau Ujung, Kota Pekanbaru, Riau sekitar pukul 21.00 WIB oleh Polres Pekanbaru diklaim berasal dari lahan ex Izin Pemanfaatan Lahan CV. Wahana Rokan Bonai Perkasa.
Atas dasar itu, pihak pemilik kayu melalui pengacaranya menggugat Polres Pekanbaru dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Pekanbaru. Kasusnya saat ini tengah masuk dalam persidangan.
“Ilegal loging itu apa? Dan apakah sudah dilakukan penyelidikan berasal darimana bahan baku tersebut?,” ungkap Refranto Laner Nainggolan, SH kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (9/9/13).
Sementara hasil penelusuran di tempat asal kayu tersebut di Desa Pauh, Kecamatan Kunto Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Terungkap kayu yang diduga ilegal loging dari 2 unit mobil kontainer bernomor polisi BM 8092 FU dan BM 9529 AR. Dengan dugaan milik dari sebuah perusahaan bernama PT. Siak Haska Kemasindo itu. Berasal dari lahan bekas Izin Pemamfatan Kayu (IPK) CV. Wahana Rokan Bonai Perkasa pada tahun 2006 silam, dengan titik koordinat Lintang Utara (LU) 1 derajat, 7 menit, 0 detik. Bujur Timur 100 derajat, 54 menit dan 0 detik yang sejak beberapa tahun terahir hingga saat ini, telah dikelola oleh masyarakat sebagai lahan pertanian kelapa sawit.
Lahan seluas 3.800 Ha itu, terlihat sudah rata dengan tanah, tampa sebatang kayu liar yang tampak berdiri tegak di atas lahan. Sementara diatas lahan mulai ditanami bibit kelapa sawit, oleh warga yang tergabung dalam kelompok tani Brombongan Sri Bobongan Pauh. Masih tampak nyata beberapa batang kayu yang diduga bekas tumbangan dari IPK, telah tertanam oleh rerumpatan dan akar belukar yang melilitinya, akibat lamanya waktu.
Di sudut yang lain, masih di atas lahan olahan warga. Sejumlah potongan kayu berukuran 55Cm. Dengan kondisi bekas pahatan pada setiap sisi kayu yang terkesan seperti mengikis bekas busuk dan warna hitam akibat bekas pembakaran pada kayu.
Martianus (35), salah seorang warga yang melakukan pengolahan lahan pertanian miliknya yang berada di atas lahan bekas IPK tersebut, mengungkapkan kegiatan pengangkatan kayu yang tertanam itu. Yang kemudian dijual kepada pembeli adalah atas keinginan para warga sendiri. Dengan tujuan untuk pembersihan lahan (cuci lahan-red) pertanian milik mereka dari limbah bekas IPK CV. Wana Rokan Bonai Perkasa.
“Sepengetahuan kita itu limbah yang tidak dapat dipergunakan lagi oleh perusahaan Wana Rokan Bonai Perkasa, makanya kita bersihkan dari lahan dan ternyata ada yang mauh membeli, mengapa tidak? Kan lumayan dengan harga kayu tujuh ratus rupiah per kilo gramnya, ” ujarnya. (Metroterikini.com)