Siaran Pers Bersama
KOALISI LSM ANTI MAFIA HUTAN
Belum satupun perusahaan terkait korupsi dan suap dibawa ke pengadilan
Jakarta, 4 Mei 2012 – Dua tahun silam, 22 April 2010, Koalisi LSM melaporkan adanya 12 pejabat publik termasuk Gubernur Riau dan mantan Menteri Kehutanan kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dan Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan keterlibatan dalam kasus penebangan hutan di Riau.
Saat ini, empat pejabat pemerintah di Provinsi Riau telah divonis dan seorang ditahan oleh penegak hukum atas dakwaan menerima suap dalam izin penebangan hutan alam yang diberikan kepada perusahaan kelompok Asia Pulp & Paper (APP) serta Asian Pacific Resources International Limited (APRIL) yang memasok kayu bagi dua pabrik pengolahan pulp.
Pada 1 Mei, Koalisi Anti Mafia Hutan mendatangi KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi kehutanan di Indonesia, khususnya di Riau, karena masih banyaknya pelaku yang belum tersentuh hukum. Setidaknya 37 perusahaan pemasok kayu untuk pabrik-pabrik bubur kertas APP dan APRIL di Riau diduga menyuap pejabat agar bisa menebangi lebih dari 400 ribu hektar hutan alam di Sumatera bagian tengah. Para pembeli kertas produksi APP dan APRIL dari luar dan dalam negeri sepertinya telah membeli produk bubur kertas dan kertas yang terkait dengan praktek penyuapan dan korupsi.
Dalam realitas yang terjadi di Indonesia, izin-izin yang didapat melalui praktek korupsi dan penyuapan masih dianggap sah, bahkan setelah orang yang menandatanganinya masuk penjara, maka tidak satupun izin tersebut yang dicabut. Artinya produk kertas dijual ke seluruh dunia oleh APP dan APRIL telah dinodai oleh praktek korupsi.
Sebanyak 20 dari 37 perusahaan, yang sebagian merupakan anak perusahaan APP dan APRIL, terbukti melalui Pengadilan TIPIKOR mendapat izin melalui praktek korupsi dan penyuapan di mana sampai sekarang masih memasok kayu bagi kedua perusahaan tersebut. Berdasarkan investigasi Polda Riau tahun 2007, 9 perusahaan di antaranya diindikasikan melakukan tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup dan illegal logging bersama lima perusahaan HTI lainnya. Koalisi mengapresiasi dengan baik rencana Kementerian Lingkungan Hidup yang dikutip oleh Majalah TEMPO tanggal 22 April 2012 lalu, untuk menggugat APP dan APRIL atas dugaan pengrusakan lingkungan hidup.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari sebagian 20 perusahaan tersebut juga sangat fantastis. Laporan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tahun 2011 menyebutkan negara menderita kerugian total Rp.2.067 triliun akibat hilangnya kayu hutan alam dan kerusakan lingkungan hidup dilakukan oleh 14 perusahaan HTI yang tergabung dengan dua raksasa pulp, APP dan APRIL. Sementara itu, berdasarkan hasil putusan Pengadilan TIPIKOR terhadap kasus korupsi kehutanan yang melibatkan pejabat daerah Riau, kerugian negara untuk kasus Bupati Pelalawan, Rp 12,3 Milyar, untuk kasus Bupati Siak Rp 301 Milyar, dan untuk kasus mantan Kepala Dinas Kehutanan Asral Rachman Rp 1,54 Milyar.
Dalam pantauan Jikalahari sejak 2002, terjadi deforestasi besar-besaran guna memasok permintaan dunia terhadap kertas dan dampak merusak kepada masyarakat sekitar, satwa liar dan iklim global. Oleh karenanya pembeli dunia sebaiknya menjauh dari kertas yang dibuat dari hasil penebangan hutan alam di Riau dan para investor agar tidak mendanai penghancuran yang lebih parah lagi.
Dua mantan Bupati dan dua mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau menjalani hukuman penjara atas dakwaan memperkaya diri dan bersama-sama mengakibatkan kerugian negara. Sementara satu mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau tengah ditahan dan diperiksa untuk dakwaan yang sama.
Dua pabrik pengolahan pulp di Riau tersebut adalah dua di antara yang terbesar di dunia, tetapi sejak mereka mulai beroperasi, tidak satu pun dari perusahaan itu baik APP atau APRIL telah mengembangkan HTI sesuai kapasitas pabriknya. Keduanya masih menggantungkan sumber bahan baku dari kayu hutan alam agar pabrik terus beroperasi. Hasil laporan Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) pada bulan Januari 2011 mengindikasikan kedua perusahaan itu masih menggunakan sekitar 54 persen bahan bakunya yang bersumber dari hutan alam. Bahkan APP mulai mengembangkan pabrik olah pulp baru di Sumatera Selatan sehingga akan menambah lebih banyak tekanan kepada hutan dan lahan gambut kaya karbon yang makin langka di Sumatera. Laporan Greenpeace bulan maret 2012 juga menemukan APP menggunakan kayu ramin yang dilindungi oleh pemerintah untuk industry pulp mereka, penggunaan kayu ramin juga diduga kuat dilakukan oleh RAPP.
Koalisi Anti Mafia Hutan menghimbau konsumen produk kertas baik nasional maupun internasional untuk menghindari membeli produk APP & APRIL terkait dengan kasus korupsi di Indonesia; mengharapkan KPK agar lebih serius dan menuntaskan dugaan keterkaitan APP dan APRIL dengan Pejabat Daerah di lingkup Provinsi Riau yang telah divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi kehutanan. Koalisi juga menyerukan kepada Kementerian Kehutanan untuk segera melakukan penertiban perizinan melalui proses audit dan review seluruh ijin yang diterbitkan oleh Pejabat Daerah Provinsi Riau yang telah divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi kehutanan demi tercapainya kepastian hukum kepada pelaku usaha kehutanan dan masyarakat.
KOALISI ANTI MAFIA HUTAN
[ICW-JIKALAHARI-WALHI-ICEL-TELAPAK-FWI-IWGFF-GREENPEACE-HUMA-SAWIT WATCH-SILVAGAMA]
Untuk informasi lebih lanjut, kontak:
Willem Pattinasarany, Koordinator IWGFF, willempattinasarany@gmail.com, 0852 897 69112
DAFTAR KASUS KEJAHATAN DI SEKTOR KEHUTANAN YANG DITANGANI KPK
No | Tersangka/Terdakwa | Jabatan | Deskripsi Kasus | Kerugian Negara | Proses hukum |
1. | H. Tengku Azmun Jaafar | Bupati Pelalawan, Riau | Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) pada 15 perusahaan yang tidak kompeten dalam bidang kehutanan. | 12,3 miliar | KPK |
Vonis Kasas 11 tahun, denda Rp. 500 juta, uang pengganti kerugian negara Rp. 12,3 miliar2.Burhanuddin HusinKepala Dinas Kehutanan Riau 2005-2006;
Bupati Kampar, RiauPenerbitan IUPHHK-HT terhadap sejumlah perusahaan di Kampar-KPK
Ditetapkan sebagai tersangka. Menunggu proses persidangan.3.Arwin ASBupati SiakPenerbitan IUPHHK-HT terhadap sejumlah perusahaan di Siak dari tahun 2001 sampai 2003301 miliarKPK
Vonis 5 ahun di Tipikor Pekanbaru Riau4.Asral RachmanKepala Dinas Kehutanan Riau 2004-2005Terkait kasus H. Tengku Azmun Jaafar1,54 miliarKPK
Vonis Pengadilan Tipikor 5 tahun penjara5.Syuhada TasmanKepala Dinas Kehutanan Riau 2003-2004Terkait kasus H. Tengku Azmun Jaafar KPK
Masih proses diPengadilan Tipikor Pekanbaru Riau