Bogor, 21 September 2011. Kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah disinyalir akan semakin rusak dengan dikeluarkannya aturan baru oleh Menteri Kehutanan. Peraturan baru ini telah memperbolehkan jenis tanaman kelapa sawit untuk diusahakan di dalam kawasan hutan produksi tetap.
Baru-baru ini Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan sebuah peraturan yang terkait dengan kelapa sawit. Aturan dalam bentuk Permenhut No. P.62/Menhut-II/2011 ini memperbolehkan pembangunan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi tetap, karena sawit telah dimasukan sebagai salah satu jenis komoditas tanaman hutan tanaman industri (HTI). Keluarnya peraturan baru ini menuai kritik dari berbagai kalangan LSM. Selama ini kelapa sawit hanya digolongkan sebagai komoditas perkebunan, bukan kehutanan.
Abu Meridian, Juru Kampanye Hutan Telapak mengatakan, ”Selama ini kelapa sawit hanya boleh dikembangkan pada kawasan di luar kawasan hutan produksi tetap dan kawasan budidaya non-kehutanan.”
Sejak sepuluh tahun terakhir telah terjadi penebangan hutan besar-besaran untuk kepentingan membangun kebun kelapa sawit. Menurut data dari Forest Watch Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan daerah terbesar penyumbang deforestasi di Indonesia. Sumbangan terbesar deforestasi tersebut adalah aktivitas pembangunan kebun kelapa sawit.
Saat ini Telapak tengah melakukan kajian terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kawasan hutan di Kalimantan Tengah. Dalam kajiannya, Telapak menemukan 97 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang arealnya tumpang tindih dengan kawasan hutan tempat diberlakukannya moratorium ijin eksploitasi. Telapak memperkirakan luasnya mencapai 900.000 hektar. Temuan ini memperkuat temuan Telapak sebelumnya yang mengungkap praktek penebangan di zona moratorium oleh perusahaan perkebunan sawit Malaysia.
Dengan berbekal temuan ini, Telapak mengkritik munculnya Permenhut 62/2011. Permenhut tersebut dianggap membuka peluang terjadinya deforestasi yang lebih besar di Kalimantan Tengah. Permenhut ini juga dianggap mengabaikan pemberlakuan moratorium.
“Ratusan ribu hektar kawasan hutan yang terancam kebun sawit di Kalteng bukanlah hal sepele. Keluarnya Permenhut ini sama artinya dengan membuat ancaman deforestasi itu menjadi nyata. Ini artinya juga menyepelekan instruksi Presiden”, ujar Abu Meridian.
CATATAN UNTUK EDITOR:
- Telapak adalah sebuah perkumpulan aktivis LSM, praktisi bisnis, akademisi, afiliasi media, serta masyarakat adat. Telapak bekerja bersama dengan masyarakat adat, petani, dan nelayan di Indonesia hingga terwujudnya kedaulatan dan kehidupan yang bermartabat dan berkelanjutan. Salah satu misi utama Telapak adalah memimpin perubahan menuju kerakyatan dan kelestarian. Informasi mengenai Telapak dapat dijumpai pada website www.telapak.org.
- Pada bulan Juni 2011 lalu, Telapak telah mengeluarkan laporan berjudul “Menjambret REDD” yang mengungkapkan praktek penebangan hutan tepat di hari yang sama saat inpres moratorium diterapkan. Penebangan hutan ini di zona moratorium ini dilakukan oleh PT Menteng Jaya Sawit Perdana. Perusahaan ini adalah anak perusahaan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit Malaysia, Kuala Lumpur Kepong (KLK) Bhd. Melalui laporan tersebut Telapak meminta Pemerintah untuk menghentikan beroperasinya perusahaan tersebut.
- Pemerintah telah menetapkan Penundaan Pemberian Izin Baru Dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut melalui Instruksi Presiden No. 10 tahun 2011 yang dikeluarkan tanggal 20 Mei 2011.
- Pada tanggal 31 Mei 2011, Kementerian Kehutanan mengeluarkan sebuah Surat Keputusan Nomor: SK.292/Menhut-II/2011 tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 1.168.656 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh enam) hektar, perubahan antar fungsi kawasan hutan seluas ± 689.666 (enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh enam) hektar dan penunjukkan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 29.672 (dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh dua) hektar di Provinsi Kalimantan Tengah.
- Pada tanggal 6 September 2011, Kementerian Kehutanan kembali mengeluarkan sebuah peraturan yang memperbolehkan kelapa sawit sebagai komoditas Hutan Tanaman Industri (HTI) melalui Permenhut Nomor: P.62/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
Kontak:
Abu Meridian (untuk wawancara), Juru Kampanye Hutan Telapak
Telepon: 0857 157 66 732 | Email: abu.meridian@telapak.org
Sheila Kartika, Media Officer Telapak
Telepon: 0856 887 1996 | Email: sheila@telapak.org