Adanya penggunaan istilah masyarakat adat dan masyarakat hukum adat dalam berbagai produk perundang-undangan, menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki kesatuan pemahaman tentang masyarakat adat. Hal ini menyebabkan kurangnya sensitivitas terhadap berbagai masalah di masyarakat adat yang ditimbulkan oleh ketidakjelasan status ini. Keberadaan masyarakat hukum adat harus mendapatkan pengakuan terlebih dahulu oleh pemerintah, tetapi tidak ada penjelasan yang dapat menjadi acuan tentang definisi masyarakat hukum adat, serta mekanisme pengakuannya. Tanpa kedua hal ini, maka pengakuan terhadap eksistensi, hak, dan aspirasi masyarakat adat, tidak memiliki suatu acuan substantif dan operasional yang jelas, yang dibutuhkan pemerintah untuk mengakui dan melindungi eksistensi dan hak mereka dalam berbagai kebijakan sektoral di Indonesia.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyadari bahwa dibutuhkan intervensi yang kuat terhadap proses-proses politik perumusan kebijakan di tingkat nasional. Oleh sebab itu, AMAN mengambil inisiatif untuk memulai proses penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat, yang akan menjadi acuan bagi berbagai undang-undang dan kebijakan sektoral lainnya terkait isu-isu masyarakat adat.
Lihat dan unduh Mengarusutamakan Masyarakat Adat dalam Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim