Permintaan bantuan rekonstruksi dari Jepang merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk mengimplementasikan peraturan mengenai kayu dan melihat bahwa hanya produk kayu legallah yang diekspor.
Telapak dan Environmental Investigation Agency (EIA) menerima informasi bahwa pemerintah Jepang telah meminta bantuan dari Indonesia. Jepang membutuhkan dua juta lembar kayu lapis untuk membangun kembali area yang terkena tsunami.¹
Pada bulan September 2010, Indonesia mulai mengimplementasikan sistem jaminan legalitas kayu atau yang dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)²; saat ini pembangunan kapasitas di industri telah memulai program audit. Banyak perusahaan yang menyesuaikan diri terhadap SVLK, yang akan membantu untuk memerangi kurang transparansi dan tindakan ilegal pada sektor kayu.
Pada 4 Mei 2011, Indonesia dan Uni Eropa telah menandatangani kesepakatan bilateral, Voluntary Partnership Agreement (VPA), menetapkan definisi legalitas dan memastikan bahwa produk yang diekspor dari Indonesia mulai dari dipanen, diangkut, dan diekspor telah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Telapak dan EIA mendesak pemerintah Jepang untuk hanya mencari produk kayu bersertifikasi SVLK dari Indonesia dan tidak mengimpor kayu lapis ilegal dari pemasok lain yang tidak mementingkan legalitas dalam impor mereka.
Mardi Minangsari, Koordinator Kampanye Hutan Telapak mengatakan, “Pada 2004, pantai barat Aceh di Indonesia diterjang tsunami yang memakan 230,000 korban jiwa. Selama rekonstruksi, kontraktor mencari untuk mendapatkan kayu yang legal.”
“Kami percaya ini adalah kesempatan lainnya untuk mengubah peristiwa tragis menjadi sesuatu yang positif dengan mendukung produk bersumber legal yang dapat digunakan Jepang untuk membangun kembali masyarakatnya,” tambah Mardi Minangsari.
Sebagai bagian dari rehabilitasi awal, Program untuk Negara Asia yang Terkena Tsunami, Food and Agriculture Organisation (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa merilis catatan informasi untuk memperoleh kayu untuk rekonstruksi tsunami di Indonesia. Disebutkan dengan jelas bahwa semua pembeli kayu harus memastikan bahwa mereka memperoleh kayu yang mematuhi hukum di Indonesia.³
Faith Doherty dari EIA mengatakan, “Ini merupakan kesempatan emas bagi Jepang dalam membuat sistem legalitas sebagai pujian bagi SVLK yang diberlakukan di Indonesia.”
“Dibutuhkan komitmen yang besar dari pemerintah Indonesia dan banyak donor yang mendukung untuk pembangunan kembali Aceh untuk memastikan diperolehnya kayu yang legal dan berkelanjutan. Kami berharap Jepang juga akan melakukan hal yang sama.”
International Tropical Timber Organisation (ITTO) yang berbasis di Jepang sebelumnya telah mendanai proyek percobaan di Indonesia untuk mengembangkan dan mengimplementasikan pedoman untuk memberantas pembalkan liar. Lebih jauh, ITTO setuju bahwa proyek tersebut harus mendukung proyek-proyek untuk membantu negara produsen dalam memberantas pembalakan liar.4
“Indonesia telah memiliki sistem, salah satu yang paling utama adalah SVLK. ITTO merupakan organisasi yang telah berusaha untuk mendukung Indonesia dalam memerangi pembalakan liar dan dapat terus melakukannya dengan memastikan industri hanya memperoleh kayu dan produk kayu yang legal,” tambah Faith Doherty.
Wawancara tersedia dengan permintaan; silahkan hubungi:
Faith Doherty: faithdoherty@eia-international.org atau 020 7354 7960
Mardi Minangsari: mardiminangsari@gmail.com atau +62 811111918.
CATATAN UNTUK EDITOR:
- Telapak adalah sebuah perkumpulan aktivis LSM, praktisi bisnis, akademisi, afiliasi media, serta masyarakat adat. Telapak bekerja bersama dengan masyarakat adat, petani, dan nelayan di Indonesia hingga terwujudnya kedaulatan dan kehidupan yang bermartabat dan berkelanjutan. Salah satu misi utama Telapak adalah memimpin perubahan menuju kerakyatan dan kelestarian. Informasi mengenai Telapak dapat dijumpai pada website www.telapak.org
- Environmental Investigation Agency (EIA) adalah organisasi lingkungan yang menginvestigasi dan berkampanye melawan kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa liar, pembalakan liar, limbah beracun, dan perdagangan bahan kimia yang mengubah ozon dan iklim. Informasi mengenai EIA dapat dijumpai di website www.eia-international.org
Catatan kaki:
(1) Tropical Timber Market Report.
ITTO Market Information Service(MIS)
Volume 16 Number 9, 1st-15th May 2011.
(2) Sistem Verifikasi Legalitas Kayu)
(3) http://www.fao.org/forestry/11702-0255f091f08a3485b42f6d8822b8f6689.pdf