Telapak berdiri sebagai NGO pertama (Organisasi Non-Pemerintah) sejak tahun 1997 yang mengimplementasikan sertifikasi internasional FSC pada komunitas hutan yang berkelanjutan di kawasan Asia Tenggara. Telapak juga merupakan NGO pertama yang mempopulerkan frasa “illegal logging” di kancah nasional pada awal tahun 2000-an.

Keanggotaan Telapak tersebar di segala lapisan masyarakat, seperti aktivis NGO, praktisi bisnis, insan akademis, afiliasi media, dan pimpinan serta penduduk asli beserta komunitas lokal nelayan dan petani yang tersebar di seluruh Indonesia. Anggota Telapak bergerak menuju keberlanjutan, kedaulatan, dan integritas dalam bidang pengelolaan sumber daya alam.

Keberlanjutan Telapak didukung melalui strategi pendirian koperasi dan perancangan program terobosan yang melingkupi pertanian organik, perikanan dan kehutanan yang berkelanjutan, ekowisata, dan energi terbarukan.

Kata “Telapak” secara filosofis melambangkan rekam jejak telapak yang dinilai sebagai perwujudan nyata dari proses transisi yang bertransisi akan ekosistem hutan secara khusus menuju ke lingkup kehidupan berkelanjutan yang lebih luas.

REKAM JEJAK

PELAJARI LEBIH DALAM TENTANG KAMI

Pahami secara mendalam terkait organisasi Telapak melalui cerita, tim, transformasi, area cakupan, penghargaan, dan status hukum.

Perjalanan
Telapak

Penghargaan

Transformasi
Telapak

Cakupan
Area

Status Hukum

PERNYATAAN MISI

UNTUK MENGAKHIRI KERUSAKAN EKOSISTEM MELALUI MANAJEMEN SUMBER DAYA ALAM YANG DIGERAKKAN OLEH KOMUNITAS SECARA BERKELANJUTAN