Setelah mangkir lima kali, akhirnya Uni Eropa menepati janji mendukung Indonesia memberantas illegal logging dengan menandatangani Voluntary Partnership Agreement on Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT–VPA).
Perjanjian tersebut diteken oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Komisioner Eropa Bidang Lingkungan Janez Potocnik, dan Menteri Lingkungan Hidup Lithuania Valentinas Mazuronis yang merupakan Presidensi Uni Eropa di Brussel, Belgia, Senin (30/9) lalu.Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, Indonesia dan Uni Eropa secara resmi bermitra untuk penegakan hukum, perbaikan tata kelola dan perdagangan sektor kehutanan. Adapun, penandatangan kerja sama itu memastikan produk kayu Indonesia bisa menebus pasar Uni Eropa tanpa melewati proses uji tuntas atau due diligence.
FLEGT-VPA dirancang sejak tahun 2007 untuk memberantas illegal logging dan mempromosikan peredaran kayu legal. Sebagai bagian dari perjanjian bilateral tersebut, Indonesia didorong untuk memastikan produk kayu yang diekspor berasal dari sumber yang legal. Sebaliknya Uni Eropa diharuskan untuk hanya boleh mengimpor produk kayu legal.
Dalam pernyataan pers yang diterima Media Indonesia, Selasa (1/10), FLEGT-VPA ini mencakup sistem lisensi atas produk kayu yang diekspor dari Indonesia ke negara mana pun yang merupakan 28 negara anggota Uni Eropa, berdasarkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sistem tersebut merupakan sistem penjaminan legalitas kayu Indonesia dan merupakan yang pertama di dunia yang pelaksanaannya sejalan dengan asas-asas dalam FLEGT.
Begitu FLEGT-VPA berjalan secara penuh dan diterbitkannya lisensi FLEGT, maka produk kayu Indonesia akan dinyatakan memenuhi ketentuan Peraturan Kayu Uni Eropa atau EU Timber Regulation (EUTR) Nomor 995/2010 yang melarang penempatan maupun peredaran produk kayu ilegal di pasar UE. Para pelaku usaha di Uni Eropa pun tak perlu melakukan proses uji tuntas atau due diligence terhadap produk kayu yang telah berlisensi FLEGT.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, perjanjian tersebut merupakan terobosan kerja sama strategis yang penting antara negara produsen dan konsumen, khususnya antara Indonesia dan Uni Eropa dalam memerangi pembalakan liar serta perdagangannya. “Persetujuan ini menunjukkan bahwa kedua pihak tidak memberikan toleransi sama sekali terhadap pembalakan liar dan perdagangannya, sekaligus merupakan cerminan komitmen bersama untuk mendorong perdagangan kayu dengan jaminan sertifikasi legalitas,” kata Zulkifli dalam siaran pers tersebut.
Zulkifli menambahkan, apabila VPA ini telah ditandatangani, maka kayu Indonesia yang masuk Uni Eropa tidak lagi memerlukan proses due diligent. Ditambah, ekspor kayu Indonesia pun bakal meningkat hampir 50%
————-
Sumber: Metrotvnews.com, Selasa 01 Oktober 2013
Link: Metrotvnews.com