Komnas HAM: “Masyarakat hukum adat kehilangan haknya”
Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Sandrayati Moniaga mengatakan, sebagian masyarakat hukum adat yang hidup di sekitar kawasan hutan kehilangan hak-hak atas wilayah adat sejak zaman Pemerintah Belanda. “Bahkan sampai saat ini, Pemerintah Indonesia juga mengabaikan hak-hak masyarakat hukum adat dan tidak diberikan kesempatan pengelolaan hutan di daerah tempat tinggal mereka,” katanya di Medan, Selasa.