Masyarakat Membuktikan Mampu Mengelola Hutan dengan Memperoleh Sertifikat Legalitas Kayu
Bogor, 14 November 2011. Sertifikat Legalitas Kayu (Sertifikat LK) diberikan kepada 5 (lima) unit kelola hutan rakyat yang berada di Kabupaten Lampung Tengah, Konawe Selatan, Wonosobo, Gunung Kidul dan Blora, untuk pertama kalinya. Peristiwa ini membuktikan kembali bahwa masyarakat mampu mengelola wilayah hutan mereka. Telapak berpendapat bahwa kerberhasilan ini merupakan sebuah langkah maju untuk mendorong