Siapa yang tak kenal dengan Balai Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), kawasan yang diresmikan oleh Kementrian Kehutanan pada tahun 2004 dalam keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255/Menhut-II/2004 Tanggal 19 Juli yang memutuskan sebagian kawasan di HPT Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas ± 38.576 ha menjadi Taman Nasional Tesso Nilo
Tahun 2011 kawasan Balai Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) dirambah oknum tertentu sebesar 28 ribuhektare. Dari 83 ribu hektare kini menyusut menjadi 55 ribu hektare. Ironisnya 28 ribu hektare tersebut telah berubah menjadi kebun kelapa sawit. Dikutip dari Riaupos.com (18/09/2011) Kepala Balai Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), Hayani Supracman menyatakan bahwa secara hukum, TNTN dilindungi oleh negara dan para perambah akan dikenakan sanksi hukum pidana.
Kita ketahui bahwa TNTN merupakan kawasan yang statusnya ditetapkan sebagai daerah konservasi gajah sumatera, namun perubahan alih fungsi lahan oleh oknum ini menjadikan jalur (runway) gajah menjadi sempit. Bahkan kejadian tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2002.
Bahkan Hayani juga menyatakan bahwa didalam kantong gajah (TNTN) banyak warga pendatang bermukim disana, hingga mencapai 1.655 jiwa. Seharusnya pemerintah lebih peka dan lebih awas dalam mengelola kawasan TNTN ini.
Dalam pemberitaan yang ditulis oleh detik.com (13/9/2013) menuliskan aksi perambahan hutan di TN Tesso Nilo setiap tahun semakin tinggi. Hasilnya, setelah dilakukan identifikasi, dari 83 ribu hektar luasnya, kini hanya tinggal 20 ribu hektar yang bisa dibilang murni hutan belukar.
Sebelumnya Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) merupakan areal HPH PT. Inhutani IV (eks HPH PT. Dwi Marta) yang telah dicabut ijinnya oleh Menteri Kehutanan sebagai persiapan penunjukan Kawasan Konservasi Tesso Nilo. (BKSDA Riau 2006)
Tahun 2001 Gubernur Riau melalui Surat No.522.2/EK/1006 Tanggal 30 April 2001 dan Surat No.522.51/EK/1678 Tanggal 31 Juli 2002 mengusulkan HP Tesso Nilo seluas 188.000 ha yang terletak di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi sebagai kawasan konservasi gajah.
Tahun 2002 Keputusan Menteri Kehutanan No. 10258/Kpts-II/2002 Tanggal 13 Desember 2002 Jo. No. 282/Kpts-II/2003 Tanggal 25 Agustus 2003 mencabut ijin HPH PT. Inhutani IV (eks HPH Dwi Marta) di Kawasan HPT Kelompok Hutan Tesso Nilo seluas 38.576 ha sebagai persiapan penunjukan kawasan konservasi Tesso Nilo.