Kebakaran Hutan dan Lahan: Bukan Bencana Alam, Awal Bencana Ekologi
Kebakaran lahan dan hutan yang terjadi akhir-akhir ini di beberapa wilayah Indonesia telah menjadi perhatian serius baik nasional maupun internasional. Dampak kebakaran tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Indonesia tapi juga beberapa Negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Berdasarkan pantauan satelit NASA yang dirilis Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada Jum’at (2/10/2015), ada 561 titik api yang tersebar di 18 provinsi seluruh Indonesia. Luas kerusakan hutan akibat kebakaran, perambahan, pembalakan liar sepanjang 2014-2015 mencapai 10,5 juta Ha. Selain itu, lebih dari 60.000 orang menderita infeksi saluran pernafasan atas (ISPA).
Bencana kebakaran ini berpotensi mengundang bencana susulan yang lebih besar, berupa bencana ekologi serta bencana sosial. Kerusakan lingkungan, kepunahan keanekaragaman hayati, banjir, longsor, kekeringan, hingga meledaknya hama akibat kacaunya sistem rantai makanan di alam. Belum lagi peningkatan jumlah penduduk miskin, kerawanan pangan, kerentanan terhadap kesehatan dan keselamatan manusia akibat semakin berkurangnya akses masyarakat terhadap sumberdaya lahan dan hutan semakin mengancam kehidupan masyarakat. Bahkan diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Bencana kebakaran yang terjadi saat ini merupakan “puncak gunung es” dari permasalahan tata kelola lahan dan hutan di Indonesia. Hampir setiap tahun kebakaran lahan dan hutan terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Intensitas dan luas cakupan kebakaran tidak ada perubahan secara signifikan. Hasil studi Forest Watch Indonesia (FWI) pada tahun 2003 menunjukkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar hutan tidak terbatas pada Kalimantan dan Sumatera saja. Kebakaran dilaporkan terjadi di 23 dari 27 provinsi di Indonesia pada tahun 1997-1998. Sejumlah besar kebakaran hutan yang terjadi di kedua pulau utama tersebut disebabkan oleh perusahaan perkebunan dan berbagai proyek pemerintah, hal ini berakibat terhadap lenyapnya puluhan ribu hektare hutan pada satu kesempatan saja (PKHI 2014).
“Bencana asap ini bukan yang pertama kali, mestinya pemerintah bisa menjadikan pembelajaran dari bencana sebelumnya”, kata Christian Purba, Direktur Forest Watch Indonesia (FWI). Hal ini menunjukan lemahnya kapasitas pemerintah dalam mengelola sumber daya alam. Selain itu, tidak adanya review dan audit perizinan terutama pada lahan gambut yang selama ini terjadi proses pengeringan oleh konsesi perusahan menjadi salah satu faktor utama penyebab bencana ini terjadi. Kejadian ini akan terus berulang ditahun-tahun mendatang apabila penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran masih lemah dan tidak menimbulkan efek jera. Pemerintah berkewajiban menjamin hak warga negaranya dalam mendapatkan layanan lingkungan yang sehat.
Menurut Khusnul Zaini, Presiden Telapak, Pemerintah belum mempunyai resolusi kebijakan jangka panjang untuk menangani kebakaran yang hampir setiap tahun terjadi. Penanggulangan kebakaran yang ada masih berkutat seputar teknis pencegahan dan pemadaman kebakaran. Kasus kebakaran hutan di Indonesia merupakan masalah struktural pengelolaan sumber daya alam, yang hanya dapat diselesaikan dengan pendekatan skema kebijakan, hukum, dan kelembagaan secara progresif. Anggaran mencapai Rp 385 milliar yang disiapkan pemerintah tahun ini hanya dapat dibenarkan sebatas untuk menyelamatkan dan meminimalisir dampak lingkungan yang akan terjadi. Akan tetapi, tanpa ada intervensi di level kebijakan, hukum, dan kelembagaan, masalah kebakaran di Indonesia tidak akan pernah selesai secara permanen.
Selain itu, Khusnul juga menambahkan, kebakaran sebagian besar terjadi di lahan-lahan konsesi perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI). “Ini merupakan bentuk kegagalan pengelolaan yang dilakukan oleh para pemegang konsesi yang tidak melibatkan masyarakat sekitar kawasan sebagai mitra kerja dengan posisi sejajar”, kata Khusnul.
Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), selama ini pemerintah mengabaikan hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya. Pemerintah secara sepihak memberikan ijin-ijin konsesi kepada perusahaan diatas wilayah adat tanpa adanya proses-proses Free, Prior and Inform Consent (FPIC). Dampaknya masyarakat adat tidak dapat mempraktekkan kearifan/pengetahuan lokal dalam pengelolaan hutan secara lestari.
Pemerintah seharusnya meihat peran penting serta melibatkan masyarakat adat sebagai bagian dari upaya pencegahan dari kerusakan lahan dan hutan, seperti kebakaran hutan. Karena melindungi wilayah adat (hutan adat) merupakan kewajiban masyarakat untuk menjaga tradisi dalam mempraktekkan pengetahuan lokal dari leluhur. Peran tersebut akan efektif dan berkelanjutan jika hak-hak masyarakat atas wilayah adatnya diakui dan dilindungi.
Riset World Resources Institute (WRI) dan Rights and Resources Initiatives (RRI) pada 2014 tentang Securing Rights, Combatting Climate Change yang dilakukan di 14 negara berhutan di Amerika Latin, Afrika, dan Asia memperlihatkan bahwa negara yang memberikan hak hukum kepemilikan hutannya kepada masyarakat hukum adat dapat mengendalikan deforestasi dengan jauh lebih baik ketimbang bila kepemilikan hutannya atas nama negara. Di Indonesia, hasil analisis AMAN menunjukkan bahwa dari 6,8 juta hektar wilayah adat yang sudah dipetakan, sekitar 65,11% atau 4,4 juta hektar masih berupa hutan. Selain itu, hasil analisa spasial dari tumpang tindih Peta Indikatif Wilayah Adat (PIWA) dan kawasan hutan menunjukkan bahwa pengelolaan hutan secara lestari dan rehabilitasi hutan di wilayah adat dapat dilakukan di areal seluas minimal 54,7 juta hektar.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa masyarakat adat mempunyai potensi besar dalam pengelolaan hutan lestari dan pencegahan bencana alam, seperti kebakaran hutan. Seharusnya pemerintah meindungi, mempromosikan dan mengintegrasikan peran masyarakat adat tersebut dalam rangka menjaga hutan tersisa dan merehabilitasi hutan yang sudah rusak.
Kegagalan-kegagalan yang terus berulang setiap tahun sudah seharusnya menjadi pembelajaran pemerintah untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengelolan sumberdaya alam.
Dengan pertimbangan permasalahan yang diuraikan diatas, maka Telapak, AMAN, dan FWI mendesak pemerintah Indonesia untuk:
- Menindak tegas dengan cara mencabut ijin bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti areal konsesinya terbakar.
- Memberikan apresiasi politis skema Community Logging Telapak sebagai alternatif pengamanan dan pengelolaan kawasan hutan secara lestari dan berkeadilan yang berbasis masyarakat
- Mengakui, melindungi dan mendorong peran masyarakat adat dalam menjaga serta mengelola wilayah adat/ hutan adat dan sumberdaya alam secara lestari
- Mendorong percepatan pemetaan serta mengintegrasikan peta-peta wilayah adat dalam kerangka nasional untuk pengurangan risiko bencana.
- Memberikan kepastian hak atas wilayah adat dan pengelolaan sumberdaya alam yang lestari, melalui pengesahan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat menjadi Undang-undang.
Kontak untuk wawancara: Bergas Chahyo Baskoro Media Officer Telapak Telepon: 0812 939 324 39 | Email : bergas@telapak.org Silahkan download dokumen disini: Kebakaran Hutan dan Lahan: Bukan Bencana Alam, Awal Bencana Ekologi