Jakarta | Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan meniapkan subsidi guna memudahkan usaha kecil menengah (UKM) memperoleh sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Subsidi diperlukan mengingat biaya SVLK bisa Rp50 juta-70 juta. Dan SVLK penting sebagai tanda kayu yang diperdagangkan Indonesia legal. “Kalau UKM disubsidi. Kemenhut yang biayai,” kata dia, Rabu (15/5).Hingga 2012, ada 15 industri kecil menengah yang mendapatkan pendampingan sertifikasi dari Multistakeholder Forestry Programme (MFP-II) dan Kemenhut. UKM tersebut di antaranya memproduksi furniture, kerajinan tangan, dan industri primer.
“SVLK harus diperoleh dengan biaya yang terjangkau, baik bagi pengusaha besar maupun UKM.”
Tercatat cukup banyak pengusaha lokal yang sudah mengantongi SVLK. Hal ini berpotensi meningkatkan daya saing produk kayu Indonesia di pasar internasional, seperti China dan Malaysia.
Tercatat pula lebih dari 300 UKM di Indonesia berusaha menggapai SVLK selama tiga tahun ke depan.
Sebelumnya Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut Bambang Hendroyono mengungkap kementerian menyiapkan setidaknya Rp2,5 miliar untuk SVLK bagi UKM. Ini semata-mata untuk menjaga kelancaran pasokan ekspor produk kayu RI.
“Anggaran ini diharapkan bisa mendorong UKM untuk tetap bisa ekspor kerajinan mereka.”
Penundaan SVLK untuk UKM dari Januari 2013 menjadi Januari 2014 dilakukan dengan pertimbangan ketidakmampuan UKM mengeluarkan dana sampai diatas Rp400 juta.
———
Sumber: Harianterbit.com, Kamis, 16 Mei 2013
Link: Harianterbit.com