Jakarta, 4 Mei 2011. Kesepakatan Kemitraan Sukarela atau Voluntary Partnership Agreement (VPA) yang pertama di Asia secara resmi disepakati oleh pejabat tinggi Uni Eropa dan pemerintah Indonesia di Jakarta. Namun perjanjian dalam perdagangan kayu ini hanya akan berhasil bila diikuti dengan upaya pemberantasan korupsi, demikian dikatakan dua organisasi lingkungan hari ini.
Setelah VPA dilaksanakan, Indonesia hanya akan mengizinkan ekspor kayu berlisensi dari sistem jaminan legalitas kayu nasional, dan petugas bea cukai Uni Eropa akan mencegah produk kayu ilegal dari Indonesia memasuki Uni Eropa.
Selama lebih dari sepuluh tahun, Telapak, sebuah LSM yang berbasis di Bogor, bersama mitranya Environmental Investigation Agency (EIA) yang berbasis di London telah berada di garis depan dalam memerangi kerusakan hutan Indonesia yang disebabkan oleh pembalakan liar, mengekspos para penjahat yang terlibat, melobi perubahan kebijakan dan legislasi serta membangun kapasitas masyarakat sipil Indonesia.
Faith Doherty, Koordinator Kampanye Hutan EIA, memuji VPA sebagai pukulan besar bagi para cukong kayu dengan membendung aliran kayu ilegal ke pasar Eropa. Namun perlu diingat, “Masalah utama di jantung permasalahan pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal adalah korupsi dan transparansi yang kredibel menjadi kunci keberhasilan VPA,” jelas Faith.
“VPA menuntut transparansi hukum dan akses terhadap informasi, sesuatu yang sebelumnya tidak diizinkan. Meskipun saat ini perjanjian telah disepakati, tantangan utama masih menghadang yaitu bagaimana membebaskan VPA ini dari korupsi dan memastikan pemerintah Indonesia mengimplementasikan VPA dengan baik dan transparan.
VPA akan menjadi subyek bagi pemantauan dan verifikasi independen dan untuk pertama kalinya masyarakat sipil Indonesia menjadi bagian formal dari sistem tersebut.
“Ini adalah pertama kalinya proses pelibatan seluruh pemangku kepentingan terjadi di sektor kehutanan Indonesia,” kata Mardi Minangsari, Koordinator Program Hutan Telapak. “Kami telah melewati perjalanan panjang, sulit, dan terkadang berbahaya hingga mencapai titik ini. Kini semua pihak dari masyarakat sipil dan masyarakat adat hingga industri dan pemerintah Indonesia memiliki suara dalam VPA ini. Proses ini menunjukkan bahwa hal ini bisa dilakukan dan harus dilakukan untuk menangani isu-isu kehutanan lainnya”.
VPA merupakan bagian utama dari inisiatif Penegakan Hukum Kehutanan, Tata Kelola, dan Perdagangan Uni Eropa atau Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) untuk menyusun sistem yang akan menghentikan penjualan produk kayu ilegal ke Uni Eropa dan menangani permasalahan tata kelola di sektor kehutanan.
Di masa depan, semua produksi kayu di Indonesia harus mengikuti sistem jaminan legalitas kayu yang dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, yang berarti akan dilakukan audit independen atas kepatuhan pada standar legalitas kayu oleh auditor terakreditasi ISO.
###
Wawancara tersedia dengan permintaan; silahkan hubungi:
Faith Doherty: faithdoherty@eia-international.org atau 020 7354 7960
Mardi Minangsari: mardiminangsari@gmail.com atau +62 811111918.
CATATAN UNTUK EDITOR
- Telapak adalah sebuah perkumpulan aktivis LSM, praktisi bisnis, akademisi, afiliasi media, serta masyarakat adat. Telapak bekerja bersama dengan masyarakat adat, petani, dan nelayan di Indonesia hingga terwujudnya kedaulatan dan kehidupan yang bermartabat dan berkelanjutan. Salah satu misi utama Telapak adalah memimpin perubahan menuju kerakyatan dan kelestarian. Informasi mengenai Telapak dapat dijumpai pada website www.telapak.org
- Environmental Investigation Agency (EIA) adalah organisasi lingkungan yang menginvestigasi dan berkampanye melawan kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa liar, pembalakan liar, limbah beracun, dan perdagangan bahan kimia yang mengubah ozon dan iklim. Informasi mengenai EIA dapat dijumpai di website www.eia-international.org
- Empat VPA telah ditandatangani secara resmi di Afrika: Ghana, Kamerun, Kongo, dan Republik Afrika Tengah.
- Usaha Uni Eropa di bawah rencana aksi FLEGT merupakan bagian dari inisiatif global untuk mengatasi pembalakan liar dan perdagangan terkait. Selama tiga tahun terakhir, telah terdapat dua aturan baru yang signifikan untuk negara konsumen: a) Amandemen Lacey Act oleh Amerika Serikat pada 2008, yang melarang perdagangan produk tumbuhan yang berasal dari sumber illegal, termasuk produk kayu; dan b) Timber Regulation Uni Eropa yang disetujui pada 2010 dan diberlakukan sejak 3 Maret 2013 yang melarang penjualan kayu illegal di Uni Eropa. Kebijakan serupa baru-baru ini telah digagas oleh Pemerintah Australia dan diikuti oleh Selandia Baru. Jepang dan Cina telah menelaah tindakan lebih lanjut tentang perdagangan kayu ilegal dan tengah mengamati SVLK dan menegosiasikan pengaturan lisensi ekspor dengan Uni Eropa di bawah VPA.