Perusahaan Group RAPP Masuk Daftar Perusahaan Perusak Hutan

SANYO DIGITAL CAMERAHasil audit kepatuhan yang dilakukan tim gabungan dari pusat dan Pemprov Riau telah menemukan sebanyak 17 perusahaan di Riau diduga sebagai perusak hutan. Salah

satu yang mendapat sorotan dari tim audit kepatuhan yakni, PT SRL Blok III (IUPHHK-HT) yang dinilai sangat tidak patuh.

Selebihnya, ada yang dikategorikan tidak patuh, seperti PT AA, PT DRT, PT SPA, PT RUJ, PT SPM, SRL Blok IV, PT RRL, PT NSP, PT SG, PT SSL. Sementara satu perusahaan lagi yang dikategorikan kurang patuh yakni PT SLR Blok V.

“Kita harap hasil audit ini akan kembali ditindaklanjuti, dalam rangka pencegahan dan perbaikan,” kata Mas Achmad Sentosa Deputy VI Pemantau Program dan institusi Penegaka Hukum UKP4, Jumat (17/10/14).

Selain itu perusahaan kehutanan itu, ada juga paparan hasil audit kepatuhan bidang perkebunan. Dimana dari 5 perusahaan, 1 diantaranya dikategorikan sangat tidak patuh atas nama PT SAM. Sisanya PT BNS, PT JP, PT ME, PT TFDI dinilai tidak patuh.

Tak hanya perusahaan bidang kehutanan yang dinilai, sebanyak enam kabupaten/kota yang ada di Riau juga tidak luput menjadi perhatian. Diantaranya Kabupaten Indragiri Hilir, Kota Dumai, Rokan Hilir serta Kepulauan Meranti masing-masing dikategorikan tidak patuh aturan. Sedangkan dua lagi Kabupaten Bengkalis dinilai patuh dan Siak cukup patuh.

Khusus untuk perusahaan, penyebab ketidak patuhan disebabkan karena ketidakmampuan perusahaan dalam menjaga konsesinya terkait dengan Karhutla.

Sementara itu, pelaporan swadaya oleh perusahaan tidak dilakukan dengan secara komprehensif. Sehingga deteksi tidak dapat dilakukan secara optimal. Selain itu, sarna dan sumber daya manusia juga tidak memenuhi ketentuan untuk pencegahan Karhutla.

Sementara penilaian untuk kabupaten/kota, adanya penilaian ketidakpatuhan disebabkan, lemahnya pengawasan terhadap perusahaan. Perlindungan dalam tata ruang belum optimal, pemerintah terkait tak menyediakan dukungan PLTB. Minimnya pendanaan optimal termasuk belum maksimalnya pemberdayaan masyarakat peduli api.

Tambah Achmad, baik perusahaan perkebunan dan kehutanan wajib memperbaiki atas apa yang menjadi penilaian yang telah disampaikan tim audit yang terdiri dari Unit Kerja Presiden Bidang

Pengawasan dan Pembangunan (UKP4), Badan Pengelola REDD+, Polri, Tim audit ini dipimpin oleh Prof Bambang Hero Suharjo yang merupakan ahli kebakran hutan dan lahan dan Institut Pertanian Bogor.

Sumber: Metroterkini.com