Jakarta – Kepolisian Riau menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pembalakan kayu di kawasan hutan lindung daerah Pelalawan, Riau. Juru Bicara Kepolisi Riau, Hermansyah mengatakan dalam penangkapan itu polisi juga menyita ratusan kayu illegal yang diangkut dengan sejumlah truk. Polisi masih menyelidiki keterkaitan ke sembila orang tersebut dengan perusahaan tertentu.
“Ada orang merambah di kawasan hutan. Jadi itu kita amankan, sekarang masih dalam pendalaman penyidik. Kayu kawasan hutan. Jadi itu sudah jelas kayu kawasan hutan gak boleh dirambah dan diambil kayunya. Jika terbukti mereka akan mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum menurut undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi melalui telepon.
Provinsi Riau kerap menjadi salah satu sasaran pelaku pembalakan liar kayu. 1 September lalu Direktorat Kepolisian Air (Dit Polair) Polda Riau menggagalkan aksi penyelundupan ratusan kayu ilegal di perairan Desa Belantak Raya, Gaung Anak Serka, Inhil. Ratusan kayu ilegal ini, diangkut dengan menggunakan kapal motor (KM) tanpa nama. Sang nakhoda kapal langsung ditahan polisi.
————-
Sumber: KBR68H, Jumat 13/09/2013
link: PortalKBR.com