Sejak Hari Pertama Moratorium Sudah Dilanggar

head_pr_eia

Norwegia Tetap Untung dari Investasinya pada Para Pelanggar Moratorium

Bogor – Sebuah laporan terbaru telah mengungkapkan terjadinya pelanggaran atas aturan moratorium konversi hutan pada provinsi yang dijadikan percontohan, tepat pada saat moratorium tersebut ditandatangani dan dicanangkan di Jakarta.

Telapak bersama Environmental Investigation Agency (EIA) telah mendokumentasikan bagaimana hutan gambut di kawasan moratorium Kalimantan Tengah digunduli secara ilegal oleh PT Menteng Jaya Sawit Perdana (PT Menteng) pada tanggal 19 Mei 2011.

Kalimantan Tengah sebagai provinsi percontohan dan moratorium merupakan dua hal yang menjadi dasar perjanjian antara Indonesia dan Norwegia melalui proyek REDD+ (Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation) senilai US$ 1 miliar.

Anehnya, Norwegia tetap mendapatkan keuntungan dari pelanggaran atas moratorium tersebut melalui saham yang mereka miliki di perusahaan induk PT Menteng, yaitu Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK).

Dalam laporan terbarunya yang berjudul Menjambret REDD”, Telapak dan EIA telah memperingatkan bahwa kekacauan regulasi dan adanya budaya kebal hukum di sektor perkebunan Indonesia dapat mengancam moratorium serta upaya-upaya penting untuk melindungi hutan dan mengurangi emisi karbon.

Saat PT Menteng melakukan pelanggaran atas moratorium, informasi dari pihak berwenang di Indonesia telah menunjukkan adanya ratusan perkebunan di Kalimantan Tengah yang beroperasi di luar hukum yang berlaku, dan jumlahnya bahkan melebihi jumlah usaha perkebunan yang legal.

“Kejahatan dan korupsi di sektor kehutanan Indonesia telah mengabaikan moratorium sejak hari pertama aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata juru kampanye hutan EIA, Tomasz Johnson. “Tanpa adanya perbaikan penegakan hukum yang signifikan, maka REDD+ tampaknya akan gagal diterapkan di Indonesia.”

Penelitian EIA telah menunjukkan bahwa Government Pension Fund Global (GPFG) Norwegia telah berinvestasi pada perusahaan perkebunan dan industri kayu di Indonesia, termasuk di empat grup utama yang mengoperasikan 24 anak perusahaan perkebunan tanpa izin yang sesuai di provinsi percontohan Kalimantan Tengah.

EIA memperkirakan bahwa Norwegia telah mendapatkan uang dari perkebunan dan industri kayu di Indonesia, termasuk yang dilakukan dengan praktek ilegal, lima kali lebih banyak dibandingkan dengan jumlah dana hibah REDD+ seperti yang tercantum dalam Letter of Intent sebesar US$ 1 miliar.

“Mengandalkan moratorium dan dana hibah REDD+ saja tidak akan menyelesaikan permasalahan deforestasi di Indonesia, dan buruknya tata kelola hutan di negara ini, maka kita harus berhati-hati terhadap negara-negara seperti Norwegia yang justru mendapatkan untung dari deforestasi di Indonesia, “kata Direktur Kampanye Telapak, Hapsoro.

SERUAN UNTUK SEGERA BERTINDAK dalam menanggapi laporan Menjambret REDD Telapak/EIA

Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus:

  1. Sesegera mungkin menghentikan dan melakukan investigasi atas kegiatan PT Menteng Jaya Sawit Perdana;
  2. Memperbaiki penegakan hukum secara signifikan di bidang perkebunan;
  3. Menggunakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk mengaudit pembabatan hutan tanpa izin yang relevan;
  4. Memastikan peta moratorium diperkuat, dan bukannya diperlemah pada saatnya direvisi.

Pemerintah Norwegia harus:

  1. Sesegera mungkin melakukan investigasi terhadap grup perusahaan perkebunan KLK dan tiga grup lainnya yang beroperasi di Kalimantan Tengah, dimana Norwegia memiliki saham dengan jumlah signifikan;
  2. Melembagakan kebijakan formal dan melakukan koordinasi investasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan investasi Pension Fund mematuhi tujuan-tujuan REDD+ di Indonesia dan seluruh dunia;
  3. Menggunakan hak istimewanya dalam keuangan dan reputasi positifnya dalam perubahan iklim untuk membuka debat yang jujur dan terbuka di tingkat internasional mengenai bagaimana berinvestasi dan memastikan komoditas pasar yang bebas dari kejahatan dan deforestasi.

Untuk wawancara, silahkan hubungi:

Hapsoro, hapsoro@telapak.org atau 0815-857-19872

Tomasz Johnson, tomaszjohnson@eia-international.org atau 020-7354-7960

Untuk mendapatakan laporan briefing MENJAMBRET REDD, bisa diunduh di situs www.telapak.org atau menghubungi Sheila, sheila@telapak.org atau 0856-88-71996

CATATAN EDITOR:

  1. Telapak adalah sebuah perkumpulan aktivis LSM, praktisi bisnis, akademisi, afiliasi media, serta masyarakat adat. Telapak bekerja bersama dengan masyarakat adat, petani, dan nelayan di Indonesia hingga terwujudnya kedaulatan dan kehidupan yang bermartabat dan berkelanjutan. Salah satu misi utama Telapak adalah memimpin perubahan menuju kerakyatan dan kelestarian. Informasi mengenai Telapak dapat dijumpai pada website www.telapak.org
  2. Environmental Investigation Agency (EIA) adalah organisasi lingkungan yang melakukan investigasi dan berkampanye melawan kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa liar, pembalakan liar, limbah beracun, dan perdagangan bahan kimia yang merusak ozon dan iklim. Informasi mengenai EIA dapat dijumpai di website www.eia-international.org