Telapak Gelar Lokakarya dan Konsolidasi Nasional Gerakan Comlog Telapak Jilid 2

head_pr_telapak

Cipayung | Lokakarya dan Konsolidasi Nasional Gerakan Community Logging (Comlog) Telapak Jilid 2, resmi dibuka oleh Presiden Telapak Khusnul Zaini yang dilaksanakan di Hotel Puri Avia dari tanggal 12 juni – 16 Juni 2013. Lokakarya ini mengmbil tema “Mewujudkan Community Logging Sebagai Gerakan Kedaulatan dan Kemandirian Telapak Menuju Kemartabatan Pengelolaan Hutan Indonesia.

Dalam paparannya, Khusnul berharap realisasi gerakan Comlog Telapak mampu melahirkan suatu “skema strategi implementasi secara kompherensif, realitas dan aplikatif”, serta “skema pendanaan secara mandiri”. Selain itu, Khusnul juga berharap dengan konsolidasi nasional ini, akan terdokumentasinya “peta lokasi kegiatan comlog secara nasional yang tersebar di 19 wilayah Badan Teritorial (BT) Telapak, berikut data base potensi hasil hutan kayu dan non kayu, luasan wilayah kelola, jumlah anggota koperasi, potensi serta sumber daya manusia sesuai dengan keahliannya di masing-masing wilayah Badan Teritorial.

Khusnul juga menyatakan bahwa Comlog harus menjadi gerakan bersama yang tidak hanya sekedar membahas isu hutan, melainkan sebagai bentuk gerakan politik yang digerakan oleh 19 Badan Teritor (BT) melalui kelembagaan yang kuat atau koperasi-koperasi yang berbasis masyarakat tempatan.

“Perlu analisis SWOT dan klasterisasi wilayah yang menjadi jantung Comlog dan wilayah inisiasi dengan satu siklus secara lengkap (awal-akhir) sebagai materi publikasi dan dokumentasi kepada pihak media. Untuk menjawab tantangan tersebut, Koordinator Nasional COMLOG Telapak diharuskan mampu mengkampanyekan kepada publik dan pemerintah melalui lobby-komunikasi politik,” ujar Khusnul kembali

Khusnul juga menjelaskan bahwa Telapak perlu membangun suatu sistem penilaian sendiri untuk produk kayu lestari yang berbasis komunitas melalui kerjasama program dengan berbagai pihak yang relevan sesuai hasil kajian Comlog Telapak. Selain itu, diharapkan juga mampu merumuskan mengenai “peta besar konstelasi politik yang terkait dengan kebijakan politik sektor kehutanan dan peluang pasar secara nasional maupun internasional. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan adanya skema trial and improve (best practice) mengenai kemandirian Comlog dengan keserasian antara sektor riil dan sektor finance. Dengan demikian, Telapak melalui gerakan Community Logging yang dikembangkan saat ini, mampu menempatkan posisi politiknya secara tegas dalam menyikapi isu kehutanan khususnya mengenai skema-skema sertifikasi yang ada.

Koordinator Nasional Comlog Telapak Silverius oscar Unggul menyatakan bahwa Praktik Community Logging yang dipraktik-kembangkanTelapak, dilatari sejarah panjang perjalanan Telapak dalam memerangi praktik-praktik illegal logging melalui kampanye, advokasi dan kerja secara konkrit dan konsisten di beberapa site dampingan anggota Telapak sejak tahun 1996 hingga sekarang.

Dampak positif berikut catatan sukses yang diraih, dibuktikan dengan adanya operasi hutan lestari (OHL), lahirnya kebijakan/kebijaksanaan tingkat kementerian hingga dalam bentuk Instruksi Presiden[1], maupun dengan lahirnya perjanjian bilateral dan multilateral[2], yang semuanya mengarah percepatan pemberantasan praktik illegal logging dan penyeludupan kayu ilegal dari Indonesia.

“Secara politis, Telapak menemukan permasalahan mendasar dalam praktik pengelolaan kehutanan, khususnya mengenai jaminan kepastian hukum yang cenderung berujung dengan konflik tenurial terkait perebutan hak kepemilikan atau pengelolaan atas lahan, serta ketidakadilan dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Dampak nyata yang terjadi kemudian, adalah pemiskinan struktural terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar hutan[3],” ujarn Silverius yang kerap disapa Onte ini

Masih dalam paparannya, ia menyatakan bahwa semangat “Gerakan Nasional Community Logging” ini, diharapkan mampu menjadi stimulan terjadinya perubahan mendasar dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Perubahan mendasar dimaksud, ditandai dengan munculnya aktor-aktor pemimpin dan penggerak baru dari kalangan masyakat yang mampu melakukan lobbi dan negosiasi dengan para pihak (baca: pemerintah, pengusaha, NGO), hingga pemasaran beragam hasil SDA hutan yang dikelolanya secara berkelanjutan dan lestari.

Catatan redaksi

  1. Telapak merupakan organisasi perkumpulan berbasis anggota individu yang meliputi aktivis LSM, masyarakat adat, petani, nelayan, praktisi bisnis, praktisi media, advokat, guru, dosen, PNS dan berbagai profesi lainnya, yang bertujuan mewujudkan sistem pengelolaan sumber daya alam hayati yang bertumpu pada masyarakat setempat dan didasarkan pada nilai-nilai keadilan, keragaman, dan kelestarian di Indonesia sesuai Arah Gerakan Telapak dengan semboyan “Memimpin Perubahan Menuju Kerakyatan Dan Kelestarian”.
  2. Visi Telapak adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang berkeadilan, baik antar generasi maupun unsur-unsur alam. Informasi mengenai Telapak dapat dijumpai pada website www.telapak.org
  3. Gekko Studio adalah salah unit bisnis Perkumpulan Telapak dibawah naungan PT Poros Nusantara Media. Sudah 10 tahun Gekko Studio membuat dan memproduksi berbagai macam video dokumenter terkait dengan isu-isu lingkungan dan mempromosikan kearifan lokal masyarakat dalam menjaga dan melindungi lingkungan mereka. Video dokumenter Gekko Studio sudah terbukti menjadi alat kampanye yang efektif dan membawa perubahan positif pada level pembuat kebjikan dan masyarakat

Kontak untuk wawancara :

M. Taufik Wahab – ghonjess@telapak.org atau +62812-9460827


[1] Intruksi presiden No. 5 tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia

[2] Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa menyepakati perjanjian Forest Law Enforcement Goverment and Trade-Voluntary Parnership Agrement (FLEGT-VPA), Mei 2011

[3] Berdasarkar studi CIFOR pada Governance Brief: “Mengapa Kawasan Hutan Penting bagi Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia, 2004”, mengatakan bahwa masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan sekitar 49 juta dan 10 juta diantaranya dikategorikan miskin.